Banjir Bandang Sumut: KLHK Singgung Kemungkinan Kayu Dari Tumpukan Lama

, 07 Desember 2025

    Bagikan:
Penulis: Chairil Khalis
KLHK menyoroti kemungkinan kuat kayu gelondongan berasal dari tumpukan lama di bantaran sungai yang terhanyut hujan ekstrem. (ANTARA/HO-KLH)

Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyoroti satu kemungkinan utama di balik banjir bandang yang membawa kayu gelondongan di Sumatera Utara. Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyebutkan bahwa kayu-kayu besar tersebut kemungkinan besar berasal dari tumpukan-tumpukan lama di sepanjang bantaran sungai, yang terhanyut akibat curah hujan dengan intensitas sangat tinggi. "Ini diduga akumulasi dari waktu ke waktu, bukan hasil dari satu aktivitas penebangan tertentu di hulu," ucap Siti Nurbaya.

Penjelasan ini berdasarkan pengamatan terhadap lokasi-lokasi di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru yang kerap dijadikan tempat penimbunan sementara (log pond) atau bahkan menjadi titik pembuangan kayu ilegal. Saat hujan deras datang, tumpukan yang tidak diamankan dengan baik itu tersapu dan menjadi "amunisi" yang memperparah dampak banjir, menghancurkan apa saja yang dilaluinya.

Menteri Siti menekankan bahwa masalah tumpukan material di sempadan sungai seringkali luput dari pengawasan ketat. Aktivitas ini bisa berasal dari berbagai sumber, mulai dari sisa pembukaan lahan perorangan, kegiatan usaha skala kecil, hingga sisa-sisa kayu dari aktivitas legal yang tidak dibersihkan. "Inilah yang perlu kita perbaiki. Pengawasan harus menyeluruh, tidak hanya fokus pada izin-izin besar di hulu, tetapi juga pada penanganan material di sepanjang aliran sungai," tegasnya.

Bencana yang terjadi memperlihatkan betapa pentingnya penegakan aturan mengenai sempadan sungai. Undang-undang sebenarnya telah mengatur larangan melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi sungai, termasuk menimbun material. Namun, implementasinya di lapangan sering kali lemah, sehingga menimbulkan risiko bencana yang diprediksikan.

KLHK akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten untuk melakukan pembersihan rutin dan penertiban terhadap aktivitas penimbunan di bantaran sungai. Langkah ini dinilai penting sebagai tindakan pencegahan, mengingat fenomena cuaca ekstrem diprediksi akan semakin sering terjadi.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tidak mudah menyimpulkan sumber bencana sebelum ada hasil investigasi resmi yang komprehensif. Siti Nurbaya meminta semua pihak dapat memberikan ruang bagi tim untuk bekerja dan tidak terjebak pada narasi-narasi yang bersifat menyudutkan tanpa didukung data yang akurat.

Pelajaran berharga dari peristiwa ini adalah bahwa pengelolaan lingkungan, khususnya DAS, memerlukan pendekatan holistik dari hulu ke hilir. Setiap mata rantai, mulai dari izin pemanfaatan, operasional, hingga penanganan limbah atau sisa material, harus diawasi dengan standar yang sama ketatnya.

Dengan menyoroti kemungkinan ini, KLHK berharap dapat mengajak semua pemangku kepentingan untuk introspeksi dan bersama-sama membangun sistem pengawasan DAS yang lebih tangguh dan responsif untuk mencegah terulangnya tragedi serupa.

(Chairil Khalis)

Baca Juga: Memahami Kategori Desil 1-10 Dan Pengaruhnya Terhadap Jenis Bansos
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.