Bersinergi Dengan Daerah: KLHK Gandeng Pemda Sumut Rehabilitasi Ekosistem DAS & Masyarakat

Kamis, 11 Desember 2025

    Bagikan:
Penulis: Samuel Irvanda
Menteri Hanif menekankan bahwa upaya rehabilitasi dan antisipasi bencana ke depan harus melibatkan semua pemangku kepentingan. KLHK bersama pemerintah daerah akan melakukan rehabilitasi ekosistem termasuk pemberdayaan masyarakat di sekitar DAS. (Dok. CNBC)

Jakarta - Menyadari kompleksitas persoalan lingkungan pasca bencana banjir bandang, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa langkah pemulihan tidak bisa dilakukan oleh pemerintah pusat saja. Ia menyatakan bahwa KLHK akan bersinergi dengan Kementerian/Lembaga terkait dan, yang paling penting, dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sumatera Utara dan kabupaten/kota di dalamnya. Kolaborasi ini ditujukan untuk melaksanakan rehabilitasi ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) secara komprehensif, yang tidak hanya memulihkan alam tetapi juga membangun ketahanan masyarakat yang tinggal di wilayah rawan.

Rehabilitasi ekosistem yang dimaksud bersifat multidimensi. Di tingkat lahan, program akan fokus pada penghijauan kembali (reforestasi) daerah hulu yang kritis, penanaman tanaman penguat tebing, dan pembangunan bangunan konservasi tanah dan air seperti sabuk hijau dan terasering. Namun, aspek yang tak kalah pentingnya adalah rehabilitasi sosial-ekonomi masyarakat. Masyarakat yang selama ini mungkin bergantung pada aktivitas di kawasan hutan yang tidak lestari perlu diberi alternatif mata pencaharian yang berkelanjutan, seperti agroforestri, budidaya tanaman non-kayu, atau ekowisata.

Keterlibatan masyarakat dalam setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan rehabiltasi dianggap kunci keberhasilan jangka panjang. Masyarakat bukan sekadar obyek yang harus direlokasi atau diatur, melainkan mitra dan penjaga utama ekosistem tempat mereka tinggal. Dengan memberikan pemahaman, kapasitas, dan insentif yang tepat, masyarakat dapat bertransformasi dari faktor penyebab tekanan menjadi agen pelindung lingkungan. Program seperti perhutanan sosial bisa menjadi salah satu instrument pemberdayaan yang efektif dalam konteks ini.

Pemda Sumatera Utara memegang peran sentral dalam proses ini karena memiliki kewenangan dalam perizinan, tata ruang daerah, dan pengawasan langsung di lapangan. Sinergi antara KLHK dan Pemda diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan pusat dengan kondisi dan kebutuhan lokal, serta memastikan bahwa hasil audit lingkungan diterjemahkan menjadi tindakan korektif di tingkat daerah. Misalnya, review terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten harus segera dilakukan untuk memasukkan kawasan hulu DAS sebagai zona lindung yang tidak boleh dialihfungsikan.

Selain Pemda, kementerian teknis seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk pembangunan infrastruktur pengendali banjir, Kementerian Pertanian untuk pendampingan pola tanam, dan BNPB untuk sistem peringatan dini juga akan dilibatkan. Pendekatan yang terpadu dan holistik ini diharapkan dapat mengatasi masalah banjir tidak secara sektoral, tetapi sebagai sebuah sistem yang saling terhubung antara ekologi, sosial, dan infrastruktur.

Langkah kolaboratif ini juga mencakup peningkatan kewaspadaan bencana. Menteri Hanif menekankan pentingnya upaya Pemda dalam mewaspadai peringatan dini cuaca ekstrem dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Sistem komunikasi dan evakuasi yang jelas harus disiapkan, terutama bagi komunitas yang tinggal di bantaran sungai dan di bawah tebing, agar dapat menyelamatkan diri dengan cepat ketika peringatan dikeluarkan.

Dengan pendekatan sinergis antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, upaya pemulihan pasca-bencana diharapkan tidak hanya sekadar membangun kembali apa yang rusak, tetapi membangun sesuatu yang lebih baik dan lebih tangguh. Transformasi menuju pengelolaan DAS yang berkelanjutan dan inklusif adalah tujuan akhirnya. Keberhasilan model kolaborasi di Sumatera Utara ini nantinya dapat menjadi blueprint untuk penanganan dan pencegahan bencana serupa di wilayah lain di Indonesia, seperti di Sumatera Barat dan Aceh yang saat ini juga sedang dalam proses audit lingkungan oleh KLHK.

(Samuel Irvanda)

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Hilirisasi Nikel Wajib Terapkan Good Mining Practice
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.